GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID
Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut dengan tegas memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi mengenai institusinya kepada masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat ikut mengawal badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Bappedalitbang, sebagai salah satu badan publik, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyediakan sistem pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Bappedalitbang memandang bahwa penunjukan PPID bukan sekedar upaya memenuhi kewajiban UU KIP, namun lebih dari itu. Keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kualitas pembangunan dan pencapaian sasaran kebijakan yang diupayakan oleh Bappedalitbang. Dengan PPID Bappedalitbang, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai Bappedalitbang maupun agenda Pembangunan Nasional/Daerah dengan lebih mudah, cepat dan akurat. Pada akhirnya, dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pembangunan.
VISI, MISI KABUPATEN BULUNGAN
Visi dan Misi Kabupaten Bulungan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
VISI
“Kabupaten Bulungan Yang Berdaulat Dan Unggul Melalui Pembangunan Hijau Yang Berkelanjutan”
MISI
- Mewujudkan SDM Yang Unggul Serta Memiliki Daya Saing.
- Meningkatkan Produksi Pertanian Dan Mendorong Pertanian Berkelanjutan Untuk Kedaulatan Pangan.
- Meningkatkan Layanan Dasar Dan Infrastuktur Yang Handal Dengan Mengedepankan Konsep Pembangunan Berkelanjutan.
- Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Melalui Peningkatan Peran Dalam Pembangunan Ekonomi Lokal Yang Berbasis Ekologi.
- Menjamin Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dengan Mengedepankan Konsep Pelayanan Yang Berpusat Pada Masyarakat, Serta Adil Dan Merata.
Profil PPID Pelaksana/Pembantu
STRUKTUR PPID
MAKLUMAT PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Memberikan layanan informasi publiK kepada masyarakat sesuai PUU.
- Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala sesuai kebutuhan.
- Membuat, mengumpulkan, memelihara serta membuat laporan informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan orang unit kerjanya.
- Menentukan/menetapkan suatu informasi dapat/tidak diakses oleh publik.
- Mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID.