Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Satu Data Indonesia yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 18 Tahun 2024, BPS Kabupaten Bulungan, sebagai Pembina Data di Tingkat Daerah, bertanggung jawab memberikan rekomendasi dalam perencanaan pengumpulan data sektoral serta membina pelaksanaan Satu Data di Tingkat Daerah.
Sebagai langkah konkret, BPS Kabupaten Bulungan merencanakan kegiatan pembinaan statistik sektoral di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Data Sektoral melalui Metadata untuk Mewujudkan Satu Data Kabupaten Bulungan yang Terpadu dan Terpercaya”. Bappeda Litbang Kabupaten Bulungan sebagai Koordinator Forum Satu Data Daerah menjadi narasumber untuk menyampaikan materi terkait Satu Data yang dihadiri oleh beberapa perangkat daerah selaku Produsen Data, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 hari efektif di Hotel Luminor.