TUGAS BAPPEDALITBANG

  • Merumuskan kebijakan pembangunan daerah: Bappeda Litbang bertanggung jawab merancang kebijakan pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang berdasarkan kebutuhan serta potensi daerah.
  • Melakukan koordinasi perencanaan pembangunan: Mengkoordinasikan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan: Melakukan kajian strategis, penelitian, dan pengembangan untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data dan informasi yang akurat.
  • Monitoring dan evaluasi: Mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah dan mengevaluasi keberhasilannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Mendukung pembangunan berkelanjutan: Memastikan bahwa kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan, melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

 

FUNGSI BAPPEDALITBANG

  • Penyusunan perencanaan pembangunan. Menyusun dokumen perencanaan strategis seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
  • Koordinasi antar-OPD. Mengintegrasikan program dan kegiatan OPD untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Mengelola data, melakukan riset inovasi, dan mengkaji kebijakan untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis ilmu pengetahuan.
  • Fasilitasi dan sinkronisasi. Memfasilitasi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.