Merumuskan kebijakan pembangunan daerah: Bappeda Litbang bertanggung jawab merancang kebijakan pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang berdasarkan kebutuhan serta potensi daerah.
Melakukan koordinasi perencanaan pembangunan: Mengkoordinasikan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Melakukan penelitian dan pengembangan: Melakukan kajian strategis, penelitian, dan pengembangan untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data dan informasi yang akurat.
Monitoring dan evaluasi: Mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah dan mengevaluasi keberhasilannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Mendukung pembangunan berkelanjutan: Memastikan bahwa kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan, melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
FUNGSI BAPPEDALITBANG
Penyusunan perencanaan pembangunan. Menyusun dokumen perencanaan strategis seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Koordinasi antar-OPD. Mengintegrasikan program dan kegiatan OPD untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Mengelola data, melakukan riset inovasi, dan mengkaji kebijakan untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis ilmu pengetahuan.
Fasilitasi dan sinkronisasi. Memfasilitasi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.